Bab 14: Bahan anyaman nabati

Lihat juga: Daftar Tarif Bab 14

Bahasa Indonesia

Bab 14

Bahan anyaman nabati; produk nabati tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain

Catatan.

1.- Bab ini tidak meliputi produk berikut yang harus diklasifikasikan dalam Bagian XI: bahan nabati atau serat dari bahan nabati terutama dari jenis yang digunakan dalam pembuatan tekstil, bagaimanapun pengolahannya, atau bahan nabati lainnya yang telah dikerjakan sedemikian rupa sehingga hanya cocok untuk digunakan sebagai bahan tekstil.

2.- Pos 14.01 berlaku, antara lain, untuk bambu (dibelah, digergaji memanjang, dipotong memanjang, dibulatkan ujungnya, dikelantang, dibuat tidak mudah terbakar, dipoles atau dicelup maupun tidak), osier belahan, buluh dan sejenisnya, untuk inti rotan dan untuk rotan tarikan atau rotan belahan. Pos ini tidak berlaku untuk keping kayu (pos 44.04).

3.- Pos 14.04 tidak berlaku untuk wol kayu (pos 44.05) dan simpul atau jumbai yang disiapkan untuk pembuatan sapu atau sikat (pos 96.03).

Struktur


English

Chapter 14

Vegetable plaiting materials; vegetable products not elsewhere specified or included

Notes.

1.- This Chapter does not cover the following products which are to be classified in Section XI: vegetable materials or fibres of vegetable materials of a kind used primarily in the manufacture of textiles, however prepared, or other vegetable materials which have undergone treatment so as to render them suitable for use only as textile materials.

2.- Heading 14.01 applies,inter alia, to bamboos (whether or not split, sawn lengthwise, cut to length, rounded at the ends, bleached, rendered non-inflammable, polished or dyed), split osier, reeds and the like, to rattan cores and to drawn or split rattans. The heading does not apply to chipwood (heading 44.04).

3.- Heading 14.04 does not apply to wood wool (heading 44.05) and prepared knots or tufts for broom or brush making (heading 96.03).

Structure