Bab 43: Kulit berbulu dan bulu tiruan
Lihat juga: Daftar Tarif Bab 43
Bahasa Indonesia
Bab 43
Kulit berbulu dan bulu artifisial; barang daripadanya
Catatan.
1.- Dalam Nomenklatur ini referensi untuk “kulit berbulu”, selain kulit berbulu mentah dari pos 43.01, berlaku untuk hide atau skin semua binatang yang telah disamak atau dikerjakan bersama dengan bulu atau wolnya.
2.- Bab ini tidak meliputi :
(a) Kulit burung atau bagian dari kulit burung, dengan bulu atau bulu halusnya (pos 05.05 atau 67.01);
(b) Hide atau skin mentah, dengan bulu atau wolnya, dari Bab 41 (lihat Catatan 1 (c) pada Bab itu);
(c) Sarung tangan, mitten dan mitt terdiri dari kulit samak dan kulit berbulu atau dari kulit samak dan bulu artifisial (pos 42.03);
(d) Barang dari Bab 64;
(e) Tutup kepala atau bagiannya dari Bab 65; atau
(f) Barang dari Bab 95 (misalnya mainan, permainan dan keperluan olah raga).
3.- Pos 43.03 termasuk kulit berbulu dan bagiannya, dipasang dengan tambahan bahan lain, dan kulit berbulu dan bagiannya, dijahit bersama dalam bentuk garmen atau bagian garmen atau aksesori garmen atau dalam bentuk barang lainnya.
4.- Pakaian dan aksesori pakaian (kecuali yang dikeluarkan oleh Catatan 2) dilapisi dengan kulit berbulu atau bulu artifisial atau yang kulit berbulu atau bulu artifisial direkatkan pada sisi luar kecuali sebagai hiasan semata, harus diklasifikasikan dalam pos 43.03 atau 43.04, apabila ada.
5.- Dalam Nomenklatur ini istilah “bulu artifisial” berarti berbagai kulit berbulu imitasi yang terdiri dari wol, bulu atau serat lainnya yang dilekatkan atau dijahitkan pada kulit samak, kain tenunan atau bahan lain, tetapi tidak termasuk kulit berbulu imitasi yang diperoleh dengan penenunan atau perajutan (pada umumnya pos 58.01 atau 60.01).
English
Chapter 43
Furskins and artificial fur; manufactures thereof
Notes.
1.- Throughout the Nomenclature references to “furskins”, other than to raw furskins of heading 43.01, apply to hides or skins of all animals which have been tanned or dressed with the hair or wool on.
2.- This Chapter does not cover :
(a) Birdskins or parts of birdskins, with their feathers or down (heading 05.05 or 67.01);
(b) Raw hides or skins, with the hair or wool on, of Chapter 41 (see Note 1 (c) to that Chapter);
(c) Gloves, mittens, and mitts consisting of leather and furskin or of leather and artificial fur (heading 42.03);
(d) Articles of Chapter 64;
(e) Headgear or parts thereof of Chapter 65; or
(f) Articles of Chapter 95 (for example, toys, games, sports requisites).
3.- Heading 43.03 includes furskins and parts thereof, assembled with the addition of other materials, and furskins and parts thereof, sewn together in the form of garments or parts or accessories of garments or in the form of other articles.
4.- Articles of apparel and clothing accessories (except those excluded by Note 2) lined with furskin or artificial fur or to which furskin or artificial fur is attached on the outside except as mere trimming are to be classified in heading 43.03 or 43.04 as the case may be.
5.- Throughout the Nomenclature the expression “artificial fur” means any imitation of furskin consisting of wool, hair or other fibres gummed or sewn on to leather, woven fabric or other materials, but does not include imitation furskins obtained by weaving or knitting (generally, heading 58.01 or 60.01).