Bab 89: Kapal dan bangunan terapung
Lihat juga: Daftar Tarif Bab 89
Bahasa Indonesia
Bab 89
Kapal, perahu dan struktur terapung
Catatan.
1.- Lambung, kendaraan air belum rampung atau tidak lengkap, sudah dirakit, belum dirakit atau terbongkar, atau kendaraan air lengkap yang belum dirakit atau terbongkar, harus diklasifikasikan dalam pos 89.06 apabila tidak mempunyai karakter utama kendaraan air jenis tertentu.
English
Chapter 89
Ships, boats and floating structures
Note.
1.- A hull, an unfinished or incomplete vessel, assembled, unassembled or disassembled, or a complete vessel unassembled or disassembled, is to be classified in heading 89.06 if it does not have the essential character of a vessel of a particular kind.