Bab 19: Olahan serealia, tepung
Lihat juga: Daftar Tarif Bab 19
Bahasa Indonesia
Bab 19
Olahan dari serealia, tepung, pati atau susu; produk industri kue
Catatan.
1.- Bab ini tidak meliputi :
(a) Kecuali dalam hal produk diisi dari pos 19.02, olahan makanan mengandung sosis, daging, sisa daging, darah, serangga, ikan atau krustasea, moluska atau invertebrata air lainnya, atau berbagai kombinasinya, lebih dari 20 % menurut beratnya (Bab 16);
(b) Biskuit atau produk lain yang dibuat dari tepung atau dari pati, diolah secara khusus untuk makanan hewan (pos 23.09); atau
(c) Obat-obatan atau produk lain dari Bab 30.
2.- Untuk keperluan pos 19.01 :
(a) Istilah “menir” berarti menir serealia dari Bab 11;
(b) Istilah “tepung” dan “tepung kasar” berarti :
(1) Tepung dan tepung kasar serealia dari Bab 11, dan
(2) Tepung, tepung kasar dan bubuk dari sayuran dari berbagai Bab, selain tepung, tepung kasar atau bubuk dari sayuran kering (pos 07.12), dari kentang (pos 11.05) atau dari sayuran polongan kering (pos 11.06).
3.- Pos 19.04 tidak meliputi olahan mengandung kakao lebih dari 6 % menurut beratnya yang dihitung atas dasar kakao yang dihilangkan seluruh lemaknya atau dilapisi dengan coklat secara keseluruhan atau olahan makanan lainnya mengandung kakao dari pos 18.06 (pos 18.06).
4.- Untuk keperluan pos 19.04, istilah “diolah secara lain” berarti diolah atau diproses lebih lanjut daripada sekedar diolah atau diproses sebagaimana dimaksud dalam pos atau Catatan pada Bab 10 atau 11.
English
Chapter 19
Preparations of cereals, flour, starch or milk; pastrycooks’ products
Notes.
1.- This Chapter does not cover :
(a) Except in the case of stuffed products of heading 19.02, food preparations containing more than 20 % by weight of sausage, meat, meat offal, blood, insects, fish or crustaceans, molluscs or other aquatic invertebrates, or any combination thereof (Chapter 16);
(b) Biscuits or other articles made from flour or from starch, specially prepared for use in animal feeding (heading 23.09); or
(c) Medicaments or other products of Chapter 30.
2.- For the purposes of heading 19.01 :
(a) The term “groats” means cereal groats of Chapter 11;
(b) The terms “flour” and “meal” mean :
(1) Cereal flour and meal of Chapter 11, and
(2) Flour, meal and powder of vegetable origin of any Chapter, other than flour, meal or powder of dried vegetables (heading 07.12), of potatoes (heading 11.05) or of dried leguminous vegetables (heading 11.06).
3.- Heading 19.04 does not cover preparations containing more than 6 % by weight of cocoa calculated on a totally defatted basis or completely coated with chocolate or other food preparations containing cocoa of heading 18.06 (heading 18.06).
4.- For the purposes of heading 19.04, the expression “otherwise prepared” means prepared or processed to an extent beyond that provided for in the headings of or Notes to Chapter 10 or 11.