Bab 97: Karya seni, barang antik
Lihat juga: Daftar Tarif Bab 97
Bahasa Indonesia
Bab 97
Karya seni, barang kolektor dan barang antik
Catatan.
1.- Bab ini tidak meliputi :
(a) Perangko atau meterai, benda pos (kertas bermeterai) yang belum digunakan atau sejenisnya dari pos 49.07;
(b) Layar pentas, kain latar belakang studio atau sejenisnya, dari kanvas dilukis (pos 59.07) kecuali apabila dapat diklasifikasikan dalam pos 97.06; atau
(c) Mutiara alam atau mutiara budidaya, atau batu mulia atau batu semi mulia (pos 71.01 sampai dengan 71.03).
2.- Pos 97.01 tidak berlaku untuk mozaik yang merupakan reproduksi massal, cetakan atau karya pengerjaan konvensional dengan karakter komersial, meskipun barang tersebut dirancang atau dibuat oleh seniman.
3.- Untuk keperluan pos 97.02, istilah “ukiran, cetakan dan litograf asli” berarti tanda yang dibuat langsung, dalam hitam putih atau berwarna, dari satu atau beberapa pelat, yang seluruhnya dikerjakan dengan tangan oleh seniman, tanpa memperhatikan proses atau bahan yang digunakannya, tetapi tidak termasuk berbagai proses mekanis atau foto mekanis.
4.- Pos 97.03 tidak berlaku untuk reproduksi yang diproduksi massal atau karya pengrajin konvensional yang bersifat komersil, walaupun barang itu dirancang atau diciptakan oleh seniman.
5.- (A) Berdasarkan Catatan 1 sampai dengan 4 di atas, barang dari Bab ini harus diklasifikasikan dalam Bab ini dan bukan dalam Bab manapun dari Nomenklatur ini.
(B) Pos 97.06 tidak berlaku untuk barang dari pos sebelumnya dari Bab ini.
6.- Bingkai yang terpasang pada lukisan, gambar, gambar pastel, kolase atau plakat hiasan semacam itu, ukiran, barang cetakan atau litograf harus diklasifikasikan dengan barang tersebut, asalkan dari jenis dan nilai yang wajar untuk barang tersebut. Merujuk pada Catatan ini, bingkai yang bukan merupakan jenis atau nilai yang wajar untuk barang tersebut, harus diklasifikasikan terpisah.
English
Chapter 97
Works of art, collectors’ pieces and antiques
Notes.
1.- This chapter does not cover :
(a) Unused postage or revenue stamps, postal stationery (stamped paper) or the like of heading 49.07;
(b) Theatrical scenery, studio back-cloths or the like, of painted canvas (heading 59.07) except if they may be classified in heading 97.06; or
(c) Pearls, natural or cultured, or precious or semi-precious stones (headings 71.01 to 71.03).
2.- Heading 97.01 does not apply to mosaics that are mass-produced reproductions, casts or works of conventional craftsmanship of a commercial character, even if these articles are designed or created by artists.
3.- For the purposes of heading 97.02, the expression “original engravings, prints and lithographs” means impressions produced directly, in black and white or in colour, of one or of several plates wholly executed by hand by the artist, irrespective of the process or of the material employed by him, but not including any mechanical or photomechanical process.
4.- Heading 97.03 does not apply to mass-produced reproductions or works of conventional craftsmanship of a commercial character, even if these articles are designed or created by artists.
5.- (A) Subject to Notes 1 to 4 above, articles of this Chapter are to be classified in this Chapter and not in any other Chapter of the Nomenclature
(B) Heading 97.06 does not apply to articles of the preceding headings of this Chapter.
6.- Frames around paintings, drawings, pastels, collages or similar decorative plaques, engravings, prints or lithographs are to be classified with those articles, provided they are of a kind and of a value normal to those articles. Frames which are not of a kind or of a value normal to the articles referred to in this Note are to be classified separately.