Bab 44: Kayu dan barang dari kayu

Lihat juga: Daftar Tarif Bab 44

Bahasa Indonesia

Bab 44

Kayu dan barang dari kayu; arang kayu

Catatan.

1.- Bab ini tidak meliputi :

(a) Kayu, dalam bentuk keping, serutan, dihancurkan, digiling atau dijadikan bubuk, dari jenis yang digunakan terutama dalam wewangian, farmasi atau untuk keperluan insektisida, fungisida atau keperluan semacam itu (pos 12.11);

(b) Bambu atau bahan lainnya dari bahan lain yang bersifat kayu dari jenis yang digunakan terutama untuk anyaman, dalam bentuk kasar, dibelah, digergaji memanjang atau dipotong menurut panjangnya maupun tidak (pos 14.01);

(c) Kayu, dalam bentuk keping, serutan, digiling atau dijadikan bubuk, dari jenis yang digunakan terutama dalam pencelupan atau dalam penyamakan (pos 14.04);

(d) Arang kayu aktif (pos 38.02);

(e) Barang dari pos 42.02;

(f) Barang dari Bab 46;

(g) Alas kaki atau bagiannya dari Bab 64;

(h) Barang dari Bab 66 (misalnya, payung dan tongkat jalan serta bagiannya);

(ij) Barang dari pos 68.08;

(k) Perhiasan imitasi dari pos 71.17;

(l) Barang dari Bagian XVI atau Bagian XVII (misalnya, bagian mesin, kotak, tutup, kabinet untuk mesin dan aparatus serta perangkat wheel-wright);

(m) Barang dari Bagian XVIII (misalnya, badan jam dan instrumen musik serta bagiannya);

(n) Bagian dari senjata api (pos 93.05);

(o) Barang dari Bab 94 (misalnya, perabotan, luminer dan alat kelengkapan penerangan, bangunan prapabrikasi);

(p) Barang dari Bab 95 (misalnya, mainan, permainan, keperluan olah raga);

(q) Barang dari Bab 96 (misalnya, pipa untuk merokok dan bagiannya, kancing, pensil, dan monopod, bipod, tripod dan barang semacam itu) tidak termasuk badan dan gagang, dari kayu, untuk barang dari pos 96.03; atau

(r) Barang dari Bab 97 (misalnya, karya seni).

2.- Dalam Bab ini, istilah “kayu dipadatkan” berarti kayu yang telah diolah secara kimia atau fisika (dalam hal lapisan yang disatukan bersama, sebagai pengolahan tambahan yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa penyatuannya baik), dan yang mendapatkan tambahan kepadatan atau kekerasan bersamaan dengan peningkatan kekuatan atau daya tahan mekanis terhadap bahan kimia atau aliran listrik.

3.- Pos 44.14 sampai dengan 44.21 berlaku untuk barang dari papan partikel atau papan semacam itu, papan serat, kayu dilaminasi atau kayu dipadatkan sebagaimana berlaku untuk barang tersebut dari kayu.

4.- Produk dari pos 44.10, 44.11 atau 44.12 dapat dikerjakan untuk membuat bentuk yang berhubungan dengan barang dari pos 44.09, dibengkokkan, dikerutkan, diperforasi, dipotong atau dibuat menjadi bentuk selain bujur sangkar atau empat persegi panjang atau dengan pengerjaan lain asalkan tidak memberi karakter barang dari pos lainnya.

5.- Pos 44.17 tidak berlaku untuk perkakas yang bilah, ujung kerja, permukaan kerja atau bagian kerja lainnya dibentuk dengan berbagai bahan yang dirinci dalam Catatan 1 pada Bab 82.

6.- Berdasarkan Catatan 1 di atas dan kecuali apabila konteksnya menentukan lain, setiap referensi untuk “kayu” dalam pos dari Bab ini berlaku juga untuk bambu dan bahan lainnya yang bersifat kayu.

CatatanSubpos.

1.- Untuk keperluan pos 4401.31, istilah “pelet kayu” adalah hasil sampingan dari serutan, serbuk gergaji atau potongan dari industri pengolahan kayu secara mekanis, industri pembuatan furnitur atau kegiatan pengolahan kayu lainnya, yang telah diaglomerasi baik dengan pengompresan secara langsung atau dengan penambahan pengikat dalam proporsi yang tidak melebihi 3 % dari beratnya. Pelet ini berbentuk silindris, dengan diameter tidak melebihi 25 mm dan panjangnya tidak lebih dari 100 mm.

2.- Untuk keperluan subpos 4401.32, istilah “briket kayu” adalah hasil sampingan dari serutan, serbuk gergaji atau potongan dari industri pengolahan kayu secara mekanis, industri pembuatan furnitur atau kegiatan pengolahan kayu lainnya, yang telah diaglomerasi baik dengan pengompresan secara langsung atau dengan penambahan pengikat dalam proporsi yang tidak melebihi 3 % dari beratnya. Briket ini berbentuk kubus, polihedral atau silinder, dengan ukuran penampang silang lebih besar dari 25 mm.

3.- Untuk keperluan subpos 4407.13, “S-P-F” merujuk pada kayu yang bersumber dari campuran yang terdiri dari spruce, pinus dan fir di mana perbandingan dari setiap spesies bervariasi dan tidak diketahui.

4.- Untuk keperluan subpos 4407.14, “Hem-fir” merujuk pada kayu yang bersumber dari campuran yang terdiri dari Westernhemlock dan fir di mana perbandingan tiap spesies bervariasi dan tidak diketahui.

Struktur


English

Chapter 44

Wood and articles of wood; wood charcoal

Notes.

1.- This Chapter does not cover :

(a) Wood, in chips, in shavings, crushed, ground or powdered, of a kind used primarily in perfumery, in pharmacy, or for insecticidal, fungicidal or similar purposes (heading 12.11);

(b) Bamboos or other materials of a woody nature of a kind used primarily for plaiting, in the rough, whether or not split, sawn lengthwise or cut to length (heading 14.01);

(c) Wood, in chips, in shavings, ground or powdered, of a kind used primarily in dyeing or in tanning (heading 14.04);

(d) Activated charcoal (heading 38.02);

(e) Articles of heading 42.02;

(f) Goods of Chapter 46;

(g) Footwear or parts thereof of Chapter 64;

(h) Goods of Chapter 66 (for example, umbrellas and walking-sticks and parts thereof);

(ij) Goods of heading 68.08;

(k) Imitation jewellery of heading 71.17;

(l) Goods of Section XVI or Section XVII (for example, machine parts, cases, covers, cabinets for machines and apparatus and wheelwrights’ wares);

(m) Goods of Section XVIII (for example, clock cases and musical instruments and parts thereof);

(n) Parts of firearms (heading 93.05);

(o) Articles of Chapter 94 (for example, furniture, luminaires and lighting fittings, prefabricated buildings);

(p) Articles of Chapter 95 (for example, toys, games, sports requisites);

(q) Articles of Chapter 96 (for example, smoking pipes and parts thereof, buttons, pencils, and monopods, bipods, tripods and similar articles) excluding bodies and handles, of wood, for articles of heading 96.03; or

(r) Articles of Chapter 97 (for example, works of art).

2.- In this Chapter, the expression “densified wood” means wood which has been subjected to chemical or physical treatment (being, in the case of layers bonded together, treatment in excess of that needed to ensure a good bond), and which has thereby acquired increased density or hardness together with improved mechanical strength or resistance to chemical or electrical agencies.

3.- Headings 44.14 to 44.21 apply to articles of the respective descriptions of particle board or similar board, fibreboard, laminated wood or densified wood as they apply to such articles of wood.

4.- Products of heading 44.10, 44.11 or 44.12 may be worked to form the shapes provided for in respect of the goods of heading 44.09, curved, corrugated, perforated, cut or formed to shapes other than square or rectangular or submitted to any other operation provided it does not give them the character of articles of other headings.

5.- Heading 44.17 does not apply to tools in which the blade, working edge, working surface or other working part is formed by any of the materials specified in Note 1 to Chapter 82.

6.- Subject to Note 1 above and except where the context otherwise requires, any reference to “wood” in a heading of this Chapter applies also to bamboos and other materials of a woody nature.

Subheading Notes.

1.- For the purposes of subheading 4401.31, the expression “wood pellets” means by-products such as cutter shavings, sawdust or chips, of the mechanical wood processing industry, furniture-making industry or other wood transformation activities, which have been agglomerated either directly by compression or by the addition of a binder in a proportion not exceeding 3 % by weight. Such pellets are cylindrical, with a diameter not exceeding 25 mm and a length not exceeding 100 mm.

2.- For the purposes of subheading 4401.32, the expression “wood briquettes” meansby-products such as cutter shavings, sawdust or chips, of the mechanical wood processing industry, furniture-making or other woodtransformationactivities, which have beenagglomerated either directly by compression or by addition of a binder in a proportion not exceeding 3 % by weight. Such briquettes are in the form of cubiform, polyhedral or cylindrical units with the minimum cross-sectional dimension greater than 25 mm.

3.- For the purposes of subheading 4407.13, “S-P-F” refers to wood sourced from mixed stands of spruce, pine and fir where the proportion of each species varies and is unknown.

4.- For the purposes of subheading 4407.14, “Hem-fir” refers to wood sourced from mixed stands of Western hemlock and fir where the proportion of each species varies and is unknown.

Structure