Bab 93: Senjata dan amunisi
Lihat juga: Daftar Tarif Bab 93
Bahasa Indonesia
Bab 93
Senjata dan amunisi; bagian dan aksesorinya
Catatan.
1.- Bab ini tidak meliputi:
(a) Barang dari Bab 36 (misalnya, sumbu mesiu, detonator, sinar pemberi isyarat);
(b) Bagian untuk pemakaian umum, sebagaimana dirinci dalam Catatan 2 pada Bagian XV, dari logam tidak mulia (Bagian XV), atau barang semacam itu dari plastik (bab 39);
(c) Kendaraan tempur lapis baja (pos 87.10);
(d) Pembidik teleskopik atau peralatan optis lainnya yang cocok untuk digunakan dengan senjata (Bab 90), kecuali apabila dipasang pada senjata api atau diajukan bersama dengan senjata api yang dirancang untuk dipasang pembidik teleskopik;
(e) Busur, anak panah, pedang anggar atau mainan (Bab 95); atau
(f ) Barang kolektor atau barang antik (pos 97.05 atau 97.06 ).
2.- Dalam pos 93.06, referensi “bagiannya” tidak meliputi aparatus radio atau radar dari pos 85.26.
English
Chapter 93
Arms and ammunition; parts and accessories thereof
Notes.
1.- This Chapter does not cover:
(a) Goods of Chapter 36 (for example, percussion caps, detonators, signaling flares);
(b) Parts of general use, as defined in Note 2 to Section XV, of base metal (Section XV), or similar goods of plastics (Chapter 39);
(c) Armoured fighting vehicles (heading 87.10);
(d) Telescopic sights or other optical devices suitable for use with arms, unless mounted on a firearm or presented with the firearm on which they are designed to be mounted (Chapter 90);
(e) Bows, arrows, fencing foils or toys (Capter 95); or
(f ) Collectors’ pieces or antiques (heading 97.05 or 97.06).
2.- In heading 93.06, the reference to “parts thereof” does not include radio or radar apparatus of heading 85.26.