Bab 71: Mutiara, batu mulia, logam mulia

Lihat juga: Daftar Tarif Bab 71

Bahasa Indonesia

Bab 71

Mutiara alam atau mutiara budidaya, batu mulia atau batu semi mulia,logam mulia, logam yang dipalut dengan logam mulia, dan barang daripadanya; perhiasan imitasi; koin

Catatan.

1.- Berdasarkan Catatan 1 (A) pada Bagian VI dan kecuali sebagaimana ditentukan di bawah ini, semua barang yang seluruhnya atau sebagian terdiri:

(a) Dari mutiara alam atau mutiara budidaya atau dari batu mulia atau semi mulia (alam, sintetik atau direkonstruksi), atau

(b) Dari logam mulia atau logam yang dipalut dengan logam mulia, harus diklasifikasikan dalam Bab ini.

2.- (A) Pos 71.13, 71.14 dan 71.15 tidak meliputi barang yang keberadaan logam mulia atau logam yang dipalut dengan logam mulia hanya merupakan bagian kecil, seperti alat kelengkapan kecil atau ornamen kecil (misalnya, monogram, tutup ujung dan pinggir), dan paragraf (b) dari Catatan terdahulu tidak berlaku untuk barang tersebut.

(B) Pos 71.16 tidak meliputi barang mengandung logam mulia atau logam yang dipalut dengan logam mulia (selain sebagai bagian kecil).

3.- Bab ini tidak meliputi:

(a) Amalgam logam mulia atau logam mulia koloidal (pos 28.43);

(b) Bahan jahit bedah steril, pengisi gigi dan barang lain dari Bab 30;

(c) Barang dari Bab 32 (misalnya, bahan berkilau);

(d) Katalis penunjang (pos 38.15);

(e) Barang dari pos 42.02 atau 42.03 yang dimaksud dalam Catatan 3(B) pada Bab 42;

(f ) Barang dari pos 43.03 atau 43.04;

(g) Barang dari Bagian XI (tekstil dan barang tekstil);

(h) Alas kaki, tutup kepala atau barang lain dari Bab 64 atau 65;

(ij) Payung, tongkat jalan atau barang lain dari Bab 66;

(k) Barang penggosok dari pos 68.04 atau 68.05 atau Bab 82, mengandung debu atau bubuk batu mulia atau semi mulia (alam atau sintetik); barang dari Bab 82 dengan bagian kerja dari batu mulia atau semi mulia (alam, sintetik atau direkonstruksi); mesin, peralatan mekanis atau barang elektris atau bagiannya, dari Bagian XVI. Namun demikian, barang dan bagiannya, yang seluruhnya dari batu mulia atau semi mulia (alam,sintetik atau direkontruksi) tetap diklasifikasikan dalam Bab ini, kecuali batu safir dan intan yang dikerjakan dalam keadaan tidak terpasang untuk jarum piringan hitam (pos 85.22);

(l ) Barang dari Bab 90, 91 atau 92 (instrumen untuk ilmu pengetahuan, jam dan arloji, instrumen musik);

(m) Senjata atau bagiannya (Bab 93);

(n) Barang yang termasuk dalam oleh Catatan 2 pada Bab 95;

(o) Barang yang diklasifikasikan dalam Bab 96 berdasarkan Catatan 4 pada Bab tersebut; atau

(p) Patung atau arca asli (pos 97.03), barang kolektor (pos 97.05) atau barang antik yang berumur melebihi seratus tahun (pos 97.06), selain mutiara alam atau budidaya atau batu mulia atau semi mulia.

4.- (A) Istilah “logam mulia” berarti perak, emas dan platina.

(B) Istilah “platina” berarti platina, iridium, osmium, paladium, rhodium dan ruthenium.

(C) Istilah “batu mulia atau batu semi mulia” tidak meliputi berbagai zat yang dirinci dalam Catatan 2 (b) pada Bab 96.

5.- Untuk keperluan Bab ini, setiap paduan (termasuk campuran disinter dan senyawa antar logam) mengandung logam mulia harus diperlakukan sebagai paduan logam mulia apabila kandungan setiap salah satu logam mulianya sebesar 2 % menurut berat dari paduannya. Paduan logam mulia harus diklasifikasikan menurut aturan berikut ini:

(a) Paduan mengandung platina 2 % atau lebih menurut beratnya, harus diperlakukan sebagai paduan platina;

(b) Paduan mengandung emas 2 % atau lebih menurut beratnya, tetapi tidak mengandung platina, atau mengandung platina kurang dari 2 % menurut beratnya, harus diperlakukan sebagai paduan emas;

(c) Paduan lainnya mengandung perak 2 % atau lebih menurut beratnya, harus diperlakukan sebagai paduan perak.

6.- Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, dalam Nomenklatur ini, setiap referensi untuk logam mulia atau untuk setiap logam mulia tertentu meliputi referensi untuk paduan yang diperlakukan sebagai paduan logam mulia atau paduan logam tertentu sesuai dengan ketentuan dalam Catatan 5 di atas, tetapi tidak untuk logam yang dipalut dengan logam mulia atau untuk logam tidak mulia atau bukan logam yang disepuh dengan logam mulia.

7.- Dalam Nomenklatur ini, istilah “logam yang dipalut dengan logam mulia” berarti bahan yang dibuat dengan dasar logam yang pada satu permukaannya atau lebih ditutupi dengan logam mulia yang dipasang dengan penyolderan, pematrian, pengelasan, pencanaian panas atau cara mekanis semacam itu. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, istilah tersebut juga meliputi logam tidak mulia yang ditatah dengan logam mulia.

8.- Berdasarkan Catatan 1 (A) pada Bagian VI, barang yang memenuhi uraian dalam pos 71.12 harus diklasifikasikan dalam pos tersebut dan bukan dalam pos lain dari Nomenklatur ini.

9.- Untuk keperluan pos 71.13, istilah “barang perhiasan” berarti:

(a)Setiap barang kecil untuk perhiasan pribadi (misalnya, cincin, gelang, kalung, bros, anting-anting, rantai arloji, fob, leontin, peniti dasi, manset, kancing kerah, medali dan lencana keagamaan atau medali dan lencana lainnya); dan

(b)Barang untuk keperluan pribadi dari jenis yang biasa dibawa dalam saku, dalam tas tangan atau yang ada pada orang (misalnya kotak rokok atau cerutu, kotak tembakau, kotak cachou atau pil, kotak bedak, dompet berantai, tasbih).

Barang-barang ini dapat dikombinasikan atau dijadikan set, misalnya, dengan mutiara alami atau budidaya, batu mulia atau semi mulia, batu mulia atau semi mulia sintetik atau direkonstruksi, tempurung kura-kura, kulit mutiara, gading, amber alami atau yang dibentuk kembali, jet atau koral.

10.- Untuk keperluan pos 71.14, istilah “barang hasil tempaan pandai emas atau pandai perak” meliputi barang tersebut sebagai ornamen, perangkat makan, perangkat rias, keperluan perokok dan barang lain untuk keperluanrumah tangga, kantor atau keagamaan.

11.-Untuk keperluan pos 71.17, istilah “perhiasan imitasi” berarti barang perhiasan di dalam pengertian ayat (a) dari Catatan 9 di atas (tetapi tidak meliputi kancing atau barang lainnya dari pos 96.06, atau sisir penata, jepitan perapi rambut atau sejenisnya, tusuk rambut, dari pos 96.15), tidak dipasangi mutiara alam atau budidaya, batu mulia atau batu semi mulia (alam, sintetik atau direkonstruksi) atau logam mulia atau logam yang dipalut dengan logam mulia (kecuali sebagai penyepuh atau sebagai bagian kecil).

Catatan Subpos.

1.- Untuk keperluan subpos 7106.10, 7108.11, 7110.11, 7110.21, 7110.31 dan 7110.41, istilah “bubuk” dan “dalam bentuk bubuk” berarti produk yang 90 % atau lebih menurut beratnya, lolos dari ayakan dengan ukuran lubang 0,5 mm.

2.- Walaupun terdapat ketentuan Catatan 4 (B) pada Bab ini, untuk keperluan subpos 7110.11 dan 7110.19, istilah “platina” tidak termasuk iridium, osmium, paladium, rhodium atau ruthenium.

3.- Untuk pengklasifikasian paduan dalam subpos dari pos 71.10, setiap paduan harus diklasifikasikan dengan logam tersebut, yaitu platina, palladium, rhodium, iridium, osmium atau ruthenium yang menurut beratnya mendominasi setiap logam lainnya.

Struktur


English

Chapter 71

Natural or cultured pearls, precious or semi-precious stones, precious metals, metals clad with precious metal, and articles thereof; imitation jewellery; coin

Notes.

1.- Subject to Note 1 (A) to Section VI and except as provided below, all article consisting wholly or partly:

(a) Of natural or cultured pearls or of precious or semi-precious stones (natural, synthetic or reconstructed), or

(b) Of precious metal or of metal clad with precious metal, are to be classified in this Chapter.

2.- (A) Headings 71.13, 71.14 and 71.15 do not cover articles in which precious metal or metal clad with precious metal is present as minor constituents only, such as minor fittings or minor ornamentation (for example, monograms, ferrules and rims), and paragraph (b) of the foregoing Note does not apply to such articles.

(B) Heading 71.16 does not cover articles containing precious metal or metal clad with precious metal (other than as minor constituents).

3.- This Chapter does not cover:

(a) Amalgams of precious metal, or colloidal precious metal (heading 28.43);

(b) Sterile surgical suture materials, dental fillings or other goods of Chapter 30;

(c) Goods of Chapter 32 (for example, lustres);

(d) Supported catalysts (heading 38.15);

(e) Articles of heading 42.02 or 42.03 referred to in Note 3 (B) to Chapter 42;

(f ) Articles of heading 43.03 or 43.04;

(g) Goods of Section XI (textiles and textile articles);

(h) Footwear, headgear or other articles of Chapter 64 or 65;

(ij) Umbrellas, walking-sticks or other articles of Chapter 66;

(k) Abrasive goods of heading 68.04 or 68.05 or Chapter 82, containing dust or powder of precious or semi-precious stones (natural or synthetic); articles of Chapter 82 with a working part of precious or semi-recious stones (natural, synthetic or reconstructed); machinery, mechanical appliances or electrical goods, or parts thereof, of Section XVI. However, articles and parts thereof, wholly of precious or semi-precious stones (natural, synthetic or reconstructed) remain classified in this Chapter, except unmounted worked sapphires and diamonds for styli (heading 85.22);

(l ) Articles of Chapter 90, 91 or 92 (scientific instruments, clocks and watches, musical instruments);

(m) Arms or parts thereof (Chapter 93);

(n) Articles covered by Note 2 to Chapter 95;

(o) Articles classified in Chapter 96 by virtue of Note 4 to that Chapter; or

(p) Original sculptures or statuary (heading 97.03), collectors’ pieces (heading 97.05) or antiques of an age exceeding one hundred years (heading 97.06), other than natural or cultured pearls or precious or semi-precious stones.

4.- (A) The expression “precious metal” means silver, gold and platinum.

(B) The expression “platinum” means platinum, iridium, osmium, palladium, rhodium and ruthenium.

(C) The expression “precious or semi-precious stones” does not include any of the substances specified in Note 2 (b) to Chapter 96.

5.- For the purposes of this Chapter, any alloy (including a sintered mixture and an inter-metallic compound) containing precious metal is to be treated as an alloy of precious metal if any one precious metal constitutes as much as 2 %, by weight, of the alloy. Alloys of precious metal are to be classified according to the following rules:

(a) An alloy containing 2 % or more, by weight, of platinum is to be treated as an alloy of platinum;

(b) An alloy containing 2 % or more, by weight, of gold but no platinum, or less than 2 %, by weight, of platinum, is to be treated as an alloy of gold;

(c) Other alloys containing 2 % or more, by weight, of silver are to be treated as alloys of silver.

6.- Except where the context otherwise requires, any reference in the Nomenclature to precious metal or to any particular precious metal includes a reference to alloys treated as alloys of precious metal or of the particular metal in accordance with the rules in Note 5 above, but not to metal clad with precious metal or to base metal or non-metals plated with precious metal.

7.- Throughout the Nomenclature the expression “metal clad with precious metal” means material made with a base of metal upon one or more surfaces of which there is affixed by soldering, brazing, welding, hot-rolling or similar mechanical means a covering of precious metal. Except where the context otherwise requires, the expression also covers base metal inlaid with precious metal.

8.- Subject to Note 1 (A) to Section VI, goods answering to a description in heading 71.12 are to be classified in that heading and in no other heading of the Nomenclature.

9.- For the purposes of heading 71.13, the expression “articles of jewellery” means:

(a) Any small objects of personal adornment (for example, rings, bracelets, necklaces, brooches, ear‑rings, watch‑chains, fobs, pendants, tie‑pins, cuff‑links, dress‑studs, religious or other medals and insignia); and

(b) Articles of personal use of a kind normally carried in the pocket, in the handbag or on the person (for example, cigar or cigarette cases, snuff boxes, cachou or pill boxes, powder boxes, chain purses or prayer beads).

These articles may be combined or set, for example, with natural or cultured pearls, precious or semi-precious stones, synthetic or reconstructed precious or semi-precious stones, tortoise shell, mother-of-pearl, ivory, natural or reconstituted amber, jet or coral.

10.- For the purposes of heading 71.14, the expression “articles of goldsmiths’ or silversmiths’ wares” includes such articles as ornaments, tableware, toilet-ware, smokers’ requisites and other articles of household, office or religious use.

11.- For the purposes of heading 71.17, the expression “imitation jewellery” means articles of jewellery within the meaning of paragraph (a) of Note 9 above (but not including buttons or other articles of heading 96.06, or dress-.combs, hair-slides or the like, or hairpins, of heading 96.15), not incorporating natural or cultured pearls, precious or semi-precious stones (natural, synthetic or reconstructed) nor (except as plating or as minor constituents) precious metal or metal clad with precious metal.

Subheading Notes.

1.- For the purposes of subheadings 7106.10, 7108.11, 7110.11, 7110.21, 7110.31 and 7110.41, the expressions “powder” and “in powder form” mean products of which 90 % or more by weight passes through a sieve having a mesh aperture of 0.5 mm.

2.- Notwithstanding the provisions of Chapter Note 4 (B), for the purposes of subheadings 7110.11 and 7110.19, the expression “platinum” does not include iridium, osmium, palladium, rhodium or ruthenium.

3.- For the classification of alloys in the subheadings of heading 71.10, each alloy is to be classified with that metal, platinum, palladium, rhodium, iridium, osmium or ruthenium which predominates by weight over each other of these metals.

Structure